Pendahuluan
Keberhasilan pembelajaran kepada peserta didik sangat
ditentukan oleh guru, sebab guru adalah pemimpin pembelajaran, fasilitator, dan
sekaligus merupakan pusat inisiatif pembelajaran. Oleh karenanya, guru harus
senantiasa mengembangkan kemampuan diri. Guru perlu memiliki standar profesi
dengan menguasai materi serta strategi pembelajaran dan dapat mendorong
siswanya untuk belajar bersungguh-sungguh
Guru merupakan faktor yang sangat dominan dan
penting dalam pendidikan formal pada
umumnya karena bagi peserta didik, guru sering dijadikan tokoh teladan, bahkan
menjadi tokoh identifikasi diri. Oleh karena itu, guru seharusnya memiliki perilaku kompetensi yang memadai
untuk mengembangkan peserta didik secara utuh, sesuai tujuan pendidikan yaitu
mengembangan potensi yang dimiliki peserta didik secara optimal.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Bab IV Pasal 10
menyebutkan, ada empat kompetensi kepribadian guru, yakni Kompetensi Pedagogik,
Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial. Keempat
kompetensi tersebut harus dimiliki guru, diminta ataupun tidak, mereka harus
melakukannya secara tulus. Keempat kompetensi tersebut tidak berdiri sendiri,
melainkan saling berhubungan dan saling memengaruhi, serta saling mendasari
satu sama lain. Dalam tulisan ini, penulis tidak membahas keseluruhan dari
kompetensi-kompetensi tersebut, penulis hanya akan membahas satu kompetensi
saja, yaitu kompetensi sosial, sesuai dengan ruang lingkup yang ingin diketahui
(diteliti).