Beberapa hari lagi rakyat Indonesia akan
menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Ya, untuk tahun 2014 ini, hanya
dua kandidat presiden dan wakil presiden seperti pasangan Capres-Cawapres
Prabowo – Hatta (nomor urut 1) dan Jokowi – JK (nomor urut 2). Kalau pemilu
pada tahun- tahun sebelumnya menggunakan metode pencontrengan, kini pesta
demokrasi terbesar di Indonesia kembali memberlakukan metode pencoblosan dalam
pemilihan anggota legislatif dan juga presiden beserta wakilnya.
Meskipun begitu, terdapat beberapa perubahan
kecil dalam tata caranya kali ini. Kali ini, akan dipaprkan secara gamblang
(jelas) bagaimana pencoblosan yang benar Berikut adalah penjelasan detailnya.
1. Surat suara ditanda tangani oleh ketua
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
2. Tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kolom
yang memuat satu pasang calon, atau
3. Tanda coblos terdapat dalam salah satu kolom
yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon yang telah ditentukan, atau
4. Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih
dalam salah satu kolom yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon, atau
5. Tanda coblos terdapat pada salah satu garis
kolom yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon, serta
6. Surat suara yang dicoblos adalah surat suara
yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota/Kabupaten (KPUK).
7. Menggunakan alat pencoblos surat suara yang
telah disediakan,
8. Lubang hasil pencoblosan terdapat pada surat
suara yang tidak rusak, dan
9. Pada surat suara tidak terdapat tulisan atau
catatan.
10. Tanda coblos tembus secara garis lurus
(simetris) sehingga surat suara terdapat dua hasil pencoblosan tetapi tidak
mengenai kolom pasangan calon lain.
0 komentar:
Posting Komentar