Minggu, 06 Juli 2014

Tata Cara Pencoblosan yang Benar




 
Beberapa hari lagi rakyat Indonesia akan menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Ya, untuk tahun 2014 ini, hanya dua kandidat presiden dan wakil presiden seperti pasangan Capres-Cawapres Prabowo – Hatta (nomor urut 1) dan Jokowi – JK (nomor urut 2).   Kalau pemilu pada tahun- tahun sebelumnya menggunakan metode pencontrengan, kini pesta demokrasi terbesar di Indonesia kembali memberlakukan metode pencoblosan dalam pemilihan anggota legislatif dan juga presiden beserta wakilnya.

Meskipun begitu, terdapat beberapa perubahan kecil dalam tata caranya kali ini. Kali ini, akan dipaprkan secara gamblang (jelas) bagaimana pencoblosan yang benar Berikut adalah penjelasan detailnya.

1. Surat suara ditanda tangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
2. Tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kolom yang memuat satu pasang calon, atau
3. Tanda coblos terdapat dalam salah satu kolom yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon yang telah ditentukan, atau
4. Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih dalam salah satu kolom yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon, atau

5. Tanda coblos terdapat pada salah satu garis kolom yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon, serta
6. Surat suara yang dicoblos adalah surat suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota/Kabupaten (KPUK).
7. Menggunakan alat pencoblos surat suara yang telah disediakan,
8. Lubang hasil pencoblosan terdapat pada surat suara yang tidak rusak, dan
9. Pada surat suara tidak terdapat tulisan atau catatan.
10. Tanda coblos tembus secara garis lurus (simetris) sehingga surat suara terdapat dua hasil pencoblosan tetapi tidak mengenai kolom pasangan calon lain.

0 komentar:

Posting Komentar