Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan KCU Medan resmi
mengumumkan penyesuaian tarif premi untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah
(PBPU) dan peserta bukan pekerja yang berlaku pada 1 April 2016 mendatang.
Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Sumatera Utara (Sumut) dr
Azwan Hakmi Lubis SpA (K) berharap agar pelayanan kepada peserta lebih baik
lagi. “Dengan penyesuaian tarif premi ini, dapat berdampak langsung dengan
pelayanan, rasio dokter dan perawat lebih merata pada setiap Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), distribusi peserta yang lebih merata di
setiap FKTP, sehingga pelayanan lebih baik,” pinta Azwan pada sosialisasi
Perpres nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 12 tahun
2013 tentang jaminan kesehatan, di Aula BPJS Kesehatan, Rabu (16/3) pagi.
Dalam Perpres Nomor 19 tahun 2016 itu, diketahui adanya penambahan manfaat
pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan KB (Tubektomi interval) dan
pemeriksaan medis dasar di rumah sakit (UGD).
Azwan juga menyarankan perlunya sosialisasi tentang formularium nasional
mengenai obat-obatan. Rumah sakit juga harus lebih efisien dan efektif dalam
melayani pasien dengan sistim paket INA CBGs. “Rumah sakit harus akreditasi
agar pelayanan lebih efisien dan efektif,” imbuhnya.
Mewakili Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan dr Ade Rahmaini
mengatakan, belum bisa memberikan tanggapan mengenai lahirnya Perpres No 9
Tahun 2016 ini. Sebab, penyesuaian tarif premi ini masih ditelaah oleh PB IDI.
“Kita tidak bisa menanggapi karena sedang dibahas PB IDI. Jadi, kalau sudah
selesai ditelaah, akan kita sampaikan secara tertulis kepada BPJS,” tukasnya.
Kepala Departemen Hukum Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS
Kesehatan Divre I Sumut/Aceh, Ismed berharap peserta dapat membayar preminya
tepat waktu agar sistem kegotongroyongan dalam program ini dapat berjalan
dengan baik. “Penyesuaian ini dilakukan dengan harapan terjadinya peningkatan
pelayanan dan tidak mengurangi manfaat seperti cuci darah. Jadi tidak mungkin
dan sangat tidak manusiawi apabila dihilangkan/dikurangi. Di Perpres ini juga
sudah disiapkan dana tambahan dari APBN sebagai wujud keberpihakan pemerintah
untuk melanjutkan keberlangsungan program,” tandasnya.
Ismed menjelaskan, penyesuaian tarif ini berlaku untuk peserta Pekerja
Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja. Untuk kelas III dari Rp
25.500 menjadi Rp30 ribu, kelas II dari 42.500 menjadi Rp51 ribu dan kelas III
dari Rp 59.500 menjadi menjadi Rp80 ribu.
Kepala Seksi Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Shereivia
Faradillah berharap agar masyarakat juga diberikan edukasi seputar BPJS
Kesehatan. Misalnya, manfaatkan FKTP secara maksimal dan jangan langsung minta
dirujuk ke rumah sakit. “Manfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Sampaikan keluhan secara tertulis kepada kita. Kita tetap berusaha memenuhi
standar pelayanan kesehatan,” katanya.
Ia juga berharap, BPJS Kesehatan juga melibatkan Dinas Kesehatan Medan
dalam menjalin kerjasama dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama. “Karena
sebagai pengawas fasilitas kesehatan tingkat pertama dan dan rumah sakit di
Medan, kita minta dinas kesehatan juga dilibatkan di sini,” tukasnya.
0 komentar:
Posting Komentar